Minggu, 09 November 2014

Sistem Pemerintahan (1)

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL DI
INDONESIA DAN AMERIKA

Dalam sistem presidential, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik.
Namun, jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, melakukan pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.

·         Sistem Pemerintahan Presidential di Indonesia

Istana Negara

Sistem Politik di Indonesia

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.”
Secara teori berdasarkan UUD 1945, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidential.  Namun, dalam prakteknya banyak bagian-bagian dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di Indonesia. Sistem presidensial kita memang dibangun di atas bayang-bayang sistem parlementer sehingga perlu penataan ulang.  Sistem multipartai secara teori sulit cocok dengan sistem presidential.  Undang-Undang Dasar (UUD) secara substansial juga cenderung mendorong sistem parlementer. Dengan demikian sistem pemerintahan di Indonesia dikatakan menganut sistem presidensial semi parlementer. Hal itu terlihat dengan masih sangat kuatnya peran parlemen dalam menjalankan fungsi pengawasan, bahkan ketika bernegosiasi dengan kebijakan pemerintah.
 Secara kelembagaan, Indonesia tidak murni menganut sistem presidensial. Di satu sisi, presiden memiliki otoritas dan kekuasaan cukup substansial. Di sisi lain, dalam membuat dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan, presiden masih sangat bergantung kepada parlemen. Konsekuensinya, presiden terpilih harus mengikuti alur pikir sistem parlementer dalam membentuk dan menjalankan roda pemerintahan. Karena bergantung kepada parlemen, presiden merasa harus membangun koalisi dengan partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen. Padahal, tradisi koalisi lebih banyak dipakai dalam sistem parlementer.  Realitas semacam itu semakin menjadi keharusan karena Indonesia menganut sistem multipartai. Sejumlah studi menyimpulkan, sistem presidensial akan stabil manakala ditopang sistem dua partai. Upaya mengatasi masalah semacam itu, secara kelembagaan, telah dicoba. Namun, upaya semacam ini tidak membawa hasil yang berarti.  Indonesia masih tetap menganut sistem multipartai.
http://sistempemerintahanindonesia.com/
http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/05/16/n5oetf-sistem-presidensial-masih-sulit-diterapkan-di-indonesia


·         Sistem Pemerintahan Presidential di Amerika

White House

Sistem Politik di Amerika

Sistem pemerintahan Amerika Serikat didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Amerika Serikat memiliki tradisi demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan yang dianut oleh Negara ini adalah demokrasi dengan system presidensil. Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat adalah federasi/serikat, dengan bentuk  pemerintahan republik. Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial.  Adanya pemisahan kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di antara ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu dominan. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh Presiden, Presiden berkedudukan sebagai kepalanegara dan kepala pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak bertanggung jawab pada Kongres.
Kekuasaan legislatif berada pada parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 bagian, yakni Senat dan Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap-tiap negara bagian (masing-masing 2),  jadi ada 100 senator. Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung (Supreme of Court) yang bebas dan merdeka. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik. Sistem Pemilu menggunakan sistem distrik. Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang. Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab dengan wakilnya.
Pemilu sering dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat, pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya. Sistem pemilu menggunakan sistem distrik.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/sistem-pemerintahan-di-amerika-serikat.html





11 komentar:

  1. Menurut saya argumen dari saudari della sangat bagus.

    BalasHapus
  2. kepada saudari della argumen yang anda posting bagus, karna tampilan yang anda paparkan menarik.

    BalasHapus
  3. saudari della, tulisan yang anda posting cukup baik, karena dari segi tampilan blog anda cukup menarik, sehingga membuat para pembaca tidak bosan..

    BalasHapus
  4. maaf sebelumnya, tulisan anda diatas (awal paragraf) belum lengkap. Saran saya agar lebih lengkap sebaiknya anda membaca UUD 1945 pasal 7 sampai 8 mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden. Semoga bermanfaat, Trimakasih ^_^

    BalasHapus
  5. Kepada saudari della, argumen yang anda tulis ini sudah hampir memenuhi nilai batas maksimal, ditambah lagi dengan tampilan yang menarik. tetapi saya ingin menyampaikan saran, sebaiknya pelanggaran-pelanggaran yang dapat memberhentikan presiden anda tampilkan juga di argumen ini. untuk lebih jelas nya lagi silahkan kunjungi http://wahyuhukumunhas.blogspot.com/2011/04/pemberhentian-presiden-dan-wakil.html semoga bermanfaat. terimakasih

    BalasHapus
  6. argumen yang anda buat sudah baik dan jelas.

    BalasHapus
  7. Pada dasarnya artikel yang telah anda buat sudah bagus,akan tetapi lebih baik lagi jika anda bisa menambahkan ciri-ciri pemerintahan presidential diIndonesia dan Amerika, dan menjelaskan bagaimana cara menerapannya diIndonesia dan Amerika.semoga bermanfaat

    BalasHapus
  8. Artikel saudari Della cukup menarik kalimatnya mudah dipahami, namun akan lebih lengkap jika ditambahkan ciri-ciri sistem pemerintahan presidensial. silahkan kunjungi http://sistempemerintahanindonesiaku.blogspot.com/2013/08/ciri-ciri-sistem-pemerintahan.html
    Terimakasih.

    BalasHapus
  9. Della : argumentasi anda cukup baik tetapi masih terdapat kekurangan yang perlu di jelaskan lembaga kedudukan yang penjelasanya kurang detail. Seharusnya anda memberi penjelasan yang detail terhadap 3 lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislative pada system pemerintahan presidential. Cobalah anda membuka referensi ini semoga dapat menambah pengetahuan anda
    file:///D:/tugas%20sekolah/pkn/sistem%20pemerintahan/Sistem%20Pemerintahan%20Amerika%20Serikat.htm
    http://boliberbagi.blogspot.com/2013/04/tugas-pokok-dan-fungsi-eksekutif.html

    BalasHapus