SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENTIAL DI
INDONESIA DAN AMERIKA
Dalam sistem
presidential, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif, seperti rendahnya dukungan politik.
Namun, jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, melakukan pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
Namun, jika presiden melakukan pelanggaran konstitusi, melakukan pengkhianatan terhadap negara, dan terlibat masalah kriminal, posisi presiden bisa dijatuhkan.
Bila ia diberhentikan karena pelanggaran-pelanggaran tertentu, biasanya seorang wakil presiden akan menggantikan posisinya. Model ini dianut oleh Amerika Serikat, Filipina, Indonesia, dan sebagian besar negara-negara Amerika Latin dan Amerika Tengah.
·
Sistem Pemerintahan
Presidential di Indonesia
![]() |
| Istana Negara |
Sistem Politik di Indonesia
Berdasarkan Pasal 1
ayat 1 UUD 1945, Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk
republik. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara
dan sekaligus kepala pemerintahan. Hal itu didasarkan pada Pasal 4 Ayat 1 yang
berbunyi, “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut
Undang-Undang Dasar.”
Secara teori berdasarkan UUD 1945,
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidential. Namun, dalam prakteknya banyak bagian-bagian
dari sistem pemerintahan parlementer yang masuk ke dalam sistem pemerintahan di
Indonesia. Sistem presidensial kita memang dibangun di atas
bayang-bayang sistem parlementer sehingga perlu penataan ulang. Sistem multipartai secara teori sulit cocok
dengan sistem presidential. Undang-Undang
Dasar (UUD) secara substansial juga cenderung mendorong sistem parlementer.
Dengan demikian sistem pemerintahan di Indonesia dikatakan menganut sistem presidensial semi parlementer. Hal
itu terlihat dengan masih sangat kuatnya peran parlemen dalam menjalankan
fungsi pengawasan, bahkan ketika bernegosiasi dengan kebijakan pemerintah.
Secara
kelembagaan, Indonesia tidak murni menganut sistem presidensial. Di satu sisi,
presiden memiliki otoritas dan kekuasaan cukup substansial. Di sisi lain, dalam
membuat dan mengimplementasikan kebijakan-kebijakan, presiden masih sangat
bergantung kepada parlemen. Konsekuensinya, presiden terpilih harus mengikuti
alur pikir sistem parlementer dalam membentuk dan menjalankan roda
pemerintahan. Karena bergantung kepada parlemen, presiden merasa harus
membangun koalisi dengan partai-partai yang memiliki kekuatan di parlemen.
Padahal, tradisi koalisi lebih banyak dipakai dalam sistem parlementer. Realitas semacam itu semakin menjadi keharusan
karena Indonesia menganut sistem multipartai. Sejumlah studi menyimpulkan,
sistem presidensial akan stabil manakala ditopang sistem dua partai. Upaya
mengatasi masalah semacam itu, secara kelembagaan, telah dicoba. Namun, upaya
semacam ini tidak membawa hasil yang berarti. Indonesia masih tetap menganut sistem
multipartai.
http://sistempemerintahanindonesia.com/http://www.republika.co.id/berita/pemilu/berita-pemilu/14/05/16/n5oetf-sistem-presidensial-masih-sulit-diterapkan-di-indonesia
·
Sistem Pemerintahan
Presidential di Amerika
![]() |
| White House |
Sistem Politik di Amerika
Sistem pemerintahan Amerika Serikat
didasarkan atas Konstitusi 1787, yang telah mengalami beberapa kali
amandemen. Amerika dengan tradisi demokrasinya seringkali dianggap
sebagai benteng demokrasi dan kebebasan. Amerika Serikat memiliki tradisi
demokrasi yang kuat dan berakar dalam kehidupan masyarakat. Sistem pemerintahan
yang dianut oleh Negara ini adalah demokrasi dengan system presidensil. Seperti namanya, bentuk negara Amerika Serikat
adalah federasi/serikat, dengan bentuk pemerintahan republik.
Sistem pemerintahan yang dianut adalah Presidensial. Adanya pemisahan
kekuasaan yang tegas antara eksekutif, legislatif dan yudikatif. Di antara
ketiga badan tersebut terjadi check and balance sehingga tidak ada yang terlalu
dominan. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
Presiden, Presiden berkedudukan sebagai kepalanegara dan kepala
pemerintahan. Presiden dan wapres dipilih melalui Pemilu, sehingga tidak
bertanggung jawab pada Kongres.
Kekuasaan legislatif berada pada
parlemen yang disebut Kongres. Kongres terdiri dari 2 bagian, yakni Senat dan
Hose of Representatif. Anggota Senat terdiri perwakilan tiap-tiap negara bagian
(masing-masing 2), jadi ada 100 senator.
Sedangkan House of Representatif ditentukan berdasarkan jumlah penduduk. Kekuasaan yudikatif berada pada Mahkamah Agung
(Supreme of Court) yang bebas dan merdeka. Sistem kepartaian menganut sistem dwipartai. Ada dua partai yang dominan
di Amerika Serikat, yakni Partai Demokrat dan Republik. Sistem Pemilu
menggunakan sistem distrik. Sistem ini berdasarkan lokasi daerah pemilihan, bukan
berdasarkan jumlah penduduk. Dari semua calon, hanya akan ada satu pemenang.
Dengan begitu, daerah yang sedikit penduduknya memiliki wakil yang sama dengan
daerah yang banyak penduduknya, dan tentu saja banyak suara terbuang. Karena
wakil yang akan dipilih adalah orangnya langsung, maka pemilih bisa akrab
dengan wakilnya.
Pemilu sering
dilakukan di Amerika Serikat. Pemilu di tingkat federal, misalnya pemilu untuk
memilih presiden dan wakil presiden, pemilu untuk pemilihan anggota senat,
pemilu untuk pemilihan anggota badan perwakilan. Di tingkat negara bagian
terdapat pemilu untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur, serta pemilu untuk
anggota senat dan badan perwakilan negara bagian. Di samping itu, terdapat
pemilu untuk memilih walikota/dewan kota, serta jabatan publik lainnya. Sistem
pemilu menggunakan sistem distrik.
http://sistempemerintahan-indonesia.blogspot.com/2013/06/sistem-pemerintahan-di-amerika-serikat.html

.jpg)

.jpg)